Kasus Ahok
Lima Saksi Akan Dihadirkan Jaksa Dalam Sidang Ahok Besok
"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (10/1/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang kelima beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar di di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan HM Harsono, Jakarta Selatan.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, selaku pelapor kasus tersebut akan memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Besok selain saya yang akan membacakan kesaksian, ada Burhanudin, Ibnu Baskoro, H Irena Handono, dan H Wilyudin Abdul Rasyid Dhani," jelas Pedri kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Ia tidak mau menjelaskan apa yang akan dikemukakannya dalam sidang Ahok besok.
Menurutnya keterangan yang akan diberikan sudah masuk dalam materi persidangan.
"Maaf saya belum bisa membeberkan soal isi keterangan besok karena masuk materi persidangan," katanya.
Sebelumnya, Selasa (3/1/2017) Jaksa Penuntut Umum sudah menghadirkan empat saksi pela[or diantaranya Novel Bakmumim, Gusjoy Setiawan, Muchsin Alatas, dan Syamsu Hilal.
Muh Burhanudin yang seharusnya bersaksi dalam persidangan sebelumnya tidak bisa hadir karena saksi.
Sementara Nandi Naksabandi tidak bisa dihadirkan karena meninggal dunia 7 Desember 2016.
Berikut ulasan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Ahok besok;
1. Pedri Kasman SP
Diketahui Pedri Kasman menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhamadiyah.
Dia melaporkan Ahok atas nama Angkatan Muda Muhammadiyah yang diketuai Dahnil Anzar Simanjuntak.
Laporan dibuat 7 Oktober 2016 dengan tanda bukti lapor Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum.
Informasi yang dirangkum Pedri Kasman sempat melontarkan pernyataan meminta Presiden Jokowi memecat Wiranto dan Tito Karnavian dari jabatannya.
Permintaannya karena menganggap dua petinggi negara tersebut mengeluarkan pernyataan yang dinilai mendeskreditkan fatwa MUI No 56 tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 dan memancing keresahan.
2. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani
Willyudin Abdul Rasyid Dhani diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.
Ia yang aktif melakukan penolakan terhadap pendirian gereja GKI Jasmin Bogor.
Willyudin juga pernah tercatat sebagai Ketua Komisi bidang Pengkajian dan Pengawasan Aliran Sempalan dalam Islam, MUI kota Bogor.
Dalam aksi Super Damai 2 Desember 2016 Willyudin adalah koordinator dari GNPF MUI Bogor Raya.
Willyuddin Abdul Rasyid Dhani melaporkan Ahok Polres Bogor pada Jumat (7/10/2016).
Dengan Laporan Polisi Nomor LPI 1134x 2016/JBRIPOLRES Bogor Kota.
3. Muhammad Burhanuddin
Muhammad Burhanudin diketahui berprofesi sebagai seorang advokat.
Ia pernah menjadi pengacara Farhat Abbas saat berseteru dengan Ahmad Dhani.
Kemudian, ia pun pernah juga menjadi pengacara Putu Sudiartana anggota DPR dari Partai Demokrat yang terkena operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap.
Muhammad Buharnuddin melaporkan Ahok, Jumat (7/10/2016) dengan LP nomor: LP/1015/X/2016/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik berupa Youtube.
Ia melaporkan Ahok dengan sangkaan Pasal 156a KUHP junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Muh. Burhanudin sempat dijadwalkan menjadi saksi saat sidang kasus Ahok, Selasa (3/1/2017).
Tetapi, ia tidak bisa hadir karena sakit.
Sehingga ia kembali dijadwalkan akan menjadi saksi dalam persidangan Ahok, Selasa (10/1/2017).
4. Irena Handono
Irena Handono adalah pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center, dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center yang beralamat di Perumahan Taman Villa Baru Blok D/5 Pekayon Jaya, Bekasi.
Irena melaporkan Ahok, Jumat (21/10/2016) ke Bareskrim Polri.
Laporannya diterima polsi dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1059/X/2016/Bareskrim.
Irene pun pernah diperiksa penydik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya, Kamis (17/11/2016).
Irena sering menyebut dirinya sebagai mantan Biarawati Katolik dan Pakar Kristologi.
Klaim tersebut sempat menuai kontroversi.
Pengakuan Irena yang menyebut pernah menjadi biarawati ini pernah diulas aktivis toleransi lintas agama Syaikha Gayatri RA Gayatri Wedotami Muthari.
Ulasan tersebut diberi judul "Ustazah Irena Handono yang Baik Tolong Jangan Berdusta tentang Status Mantan Biarawati Anda: Kesaksian Sr Lucyana".
5. H. Ibnu Baskoro
Ibnu Baskoro merupakan pengurus DKM Darussalam, Kota Wisata Cibubur.
Ibnu bersama DKM Darussalam, pernah menggelar pengumpulan KTP untuk membuat surat kuasa, mengadukan Ahok atas tuduhan penistaan agama.
Ibnu melaporkan Ahok, Selasa (12/10/2016) dengan tanda bukti lapor benomor: LP/1031/X/2016/Bareskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-ahok_20170103_101155.jpg)