Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Polisikan Ketua FPI Jakarta

Muchsin mengutarakan, bahwa dirinya menerima ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

Tribunnews.com
Imam Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Muchsin Alatas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Muhcson Alatas ke Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017) malam.

Kuasa hukum Ahok Rolas Sitinjak mengatakan, Muchsin Alatas dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Saat persidangan, Muchsin mengutarakan, bahwa dirinya menerima ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan Ahok telah menistakan agama.

Tapi, Muchsin tak dapat menunjukan bukti. Dia mengaku bahwa rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.

Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 316 KUHP, dan atau pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

"Di pasal 316-nya pemberatan, karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah," ujar Rolas

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017.

Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan