Senin, 13 April 2026

Pilgub DKI Jakarta

Tim Anies-Sandi Akan Terjunkan 30 Ribu Relawan Awasi Politik Uang

Menurut Taufik, kurang dari tiga pekan menjelang pencoblosan, politik uang rawan terjadi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muhamad Taufik akan menerjunkan pengawas untuk memantau pelanggaran politik uang di Pilkada DKI.

Menurut Taufik, kurang dari tiga pekan menjelang pencoblosan, politik uang rawan terjadi.

"Kami akan terjunkan 30 ribu pengawas untuk memgawasi politik uang," kata Taufik di Jakarta, Kamis, (25/1/2017)‎.

Baca: Roy Suryo: Debat Perdana, Anies-Sandi Menang Performa, Ahok-Djarot Menang Materi

Taufik mengatakan praktek politik uang merupakan pelanggaran pidana yang pemberi dan penerimanya dapat dikenakan sanksi pidana.

Dia menegaskan, hal itu sudah diatur secara jelas didalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi ‎Undang-Undang, tepatnya yang terdapat dalam Pasal 187 a ayat (1).

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Adapun, ancamanya pidana untuk pelaku politik uang yang terbukti adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Taufik, praktik politik uang merupakan ancaman serius di tengah pesta demokrasi bersih yang sedang dibangun.

"Ancaman itu serius. Warga, harus berani laporkan jika ada yang menawarkan uang untuk milih salah satu calon," katanya.

Oleh karena itu nantinya menurut Taufik ‎akan ada tiga sampai empat orang dari tim pemenangannya yang akan mengawasi di setiap TPS.

Mereka akan melakukan pemantauan dan membuat pelaporan apabila ditemukan adanya praktik politik uang.

Ada juga tim siluman yang khusus mengawasi serangan fajar.

Mereka, kerja satu minggu sebelum hari penusukan sampai 15 Februari 2017.

"Tolak politik uang. Ingat warga DKI, ancamannya penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Taufik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved