Pilgub DKI Jakarta
Penghitung Surat Suara Digaji Rp 150 Ribu Per Hari
Berdasarkan pantauan, ketika memasuki gedung KPU Jakbar di lantai dua terdapat sebuah ruangan yang berisikan penghitung surat suara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Relawan penghitung surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi DKI Jakarta 2017 mendatang mendapatkan upah dalam satu hari sebesar Rp 150.000.
"Satu hari mereka (penghitung surat suara) dibayar Rp 150.000, mulai dari jam delapan pagi sampai jam lima sore," kata Saryono Indro anggota KPU Jakarta Barat pada Wartakotalive.com di Kantor KPU Jakbar, Selasa (31/1/2017).
Berdasarkan pantauan, ketika memasuki gedung KPU Jakbar di lantai dua terdapat sebuah ruangan yang berisikan penghitung surat suara.
Mereka pun beragam kalangan terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak muda, yang terlihat sedang fokus menghitung jumlah surat suara untuk diikatkan.
Proses penghitungnyapun mulai dari pengikatan surat suara lalu di masukan kedalam plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
Pada bagian depan ruangan terdapat meja panita yang terus memantau pergerakan para relawan dan ada pula yang bertugas sebagai pendata dari setoran yang sudah dihitung.
"Dalam satu hari ada 50 orang penghitung, sedang petugas yang mengawasi ada 15 orang. Kurang lebih satu petugas jagain tiga penghitung," jelas Indro.
Indro juga menambahkan pengawasan sangalah ketat untuk menjaga keamaanan surat suara dengan memberikan larangan-larangan bagi relawan.
"Mereka di sini tidak boleh membawa barang apapun, tas semuanya ada dibawah. Di sini dijaga petugas, di bawah ada polisi yang berjaga," jelasnya. (Alija Berlian Fani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/relawan-penghitung-surat-suara-di-kantor-kpu-jakarta-barat-selasa-3112017_20170131_163722.jpg)