Demo di Jakarta
Khariq Anhar Bebas dari Jeratan Hukum, TAUD: Tumbuhkan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan
Menurut TAUD, pembebasan Khariq dari dalam jeruji besi ini merupakan langkah berani yang diambil oleh majelis hakim.
Ringkasan Berita:
- Dibebaskannya Khariq Anhar oleh majelis hakim dari kasus Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) terkait demo berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu dapat kembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
- Bebasnya Khariq dari jeratan hukum terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Menurut TAUD, pembebasan Khariq dari dalam jeruji besi ini merupakan langkah berani yang diambil oleh majelis hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai dibebaskan Khariq Anhar oleh majelis hakim dari kasus Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) terkait demo berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu dapat kembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
TAUD adalah sebuah koalisi organisasi bantuan hukum dan advokat yang dibentuk untuk mendampingi masyarakat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait aksi demonstrasi dan kebebasan berpendapat.
Baca juga: Seloroh Delpedro Usai Khariq Anhar Dapat Penangguhan Penahanan dari Hakim: Khariq Satu, Jaksa Nol
Adapun bebasnya Khariq dari jeratan hukum terjadi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026) kemarin.
Menurut TAUD, pembebasan Khariq dari dalam jeruji besi ini merupakan langkah berani yang diambil oleh majelis hakim ditengah ketegangan situasi sosial dan politik yang ada saat ini.
Baca juga: Pertimbangkan Faktor Kesehatan, Hakim Tetapkan Khariq Anhar Tidak Dipenjara
"Putusan sela ini menjadi angin segar yang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum melalui peradilan pidana di Indonesia," kata TAUD dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Lebih jauh dikatakan TAUD, putusan sela yang membebaskan Khariq dari jeratan hukum menjadi praktik baik dalam penegakan hukum.
Sebab menurut mereka, penegakan hukum melalui lembaga peradilan ini tidak hanya dipandang sebagai forum koreksi administratif melainkan mempertimbangkan hak konstitusional Khariq sebagai terdakwa.
"Yang berpotensi terlanggar apabila apabila sidang kasus berdasarkan dakwaan ini dilanjutkan sampai dengan tahap pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.
Adapun Khariq pasca demonstrasi Agustus 2025 lalu mendapat dua laporan tindak pidana sekaligus.
Laporan yang pertama yang menimpa Khariq yakni terkait penimpaan teks berita yang diunggah pada akun @aliansimahasiswamenggugat.
Sedangkan laporan kedua yakni terkait dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 yang juga menjerat tiga orang lainnya yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein dan Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim.
"Sehingga, tim kuasa hukum menggaris bawahi meskipun eksepsi Khariq dalam
kasus timpa teks dikabulkan dan Khariq dibebaskan dari tahanan. Namun, kasus yang menuduh Khariq sebagai penghasut bersama tahanan politik lainnya masih berjalan," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas
Eksepsi Khariq Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Khariq Anhar terkait kasus demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan bahwa putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica dan dua hakim anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip dalam sidang pembacaan putusan sela, Jumat (23/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Khariq-Anhar-sidang-lanjutan-kasus-penghasutan-demo-Agustus-2025.jpg)