Sabtu, 11 April 2026

Kasus Ahok

Sidang Penistaan Agama Hari Ini Dilanjutkan, Hakim Akan Mintai Keterangan Ketua MUI

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pantauan Tribun, aparat kepolisian menjaga ketat area persidangan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR SINAGA
Ketua MUI KH Maruf Amin memasuki ruang sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/1/2017). KH Maruf Amin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi di sidang yang digelar kedelapan kalinya ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan yang dilaksanakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Pada sidang lanjutan ke-8 kalinya ini, sebanyak lima saksi akan dimintai keterangannya yakni Jaenudin alias Panel bin Adim (Nelayan Pulau Panggang), Sahbudin alias Deni (Nelayan Pulau Panggang, Dahlia, S.Ag., MA (Anggota KPU DKI Jakarta periode 2013-2018), Dr. KH. Ma'ruf Amin (Ketua MUI Pusat periode 2015 - sekarang), dan H. Ibnu Baskoro, MBA (Saksi Pelapor, di Jakarta).

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pantauan Tribun, aparat kepolisian menjaga ketat area persidangan.

Semua tamu yang masuk ke gedung auditorium semuanya diperiksa satu persatu. Semuanya tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau telepon seluler ke dalam ruangan persidangan.

Sekadar informasi, kasus tersebut adalah dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di Kepulaluan Seribu beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved