Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba Diminta Menyerahkan Diri Daripada Ditangkap Polisi

Sebab kata Putu, pihaknya akan terus memburu Ervan yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kemanapun.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kasat Resnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana meminta Ervan Teladan (41), anggota DPRD Kota Depok yang terindikasi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, dan kabur dari rumahnya saat akan dibekuk polisi, untuk segera menyerahkan diri secepatnya.

Sebab kata Putu, pihaknya akan terus memburu Ervan yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kemanapun.

"Saya minta yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Sebab kami akan melakukan tindakan tegas jika nanti yang bersangkutan tak juga menyerahkan diri atau melakukan perlawanan," kata Putu, Senin (6/2/2017).

Menurut Putu, pihaknya masih memburu Ervan dan sudah mengetahui kemana saja tempat yang menjadi kemungkinan Ervan untuk bersembunyi atau melarikan diri.

Seperti diketahui karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar kabur melarikan diri dari rumahnya sejak Minggu (5/2/2017) dinihari dan kini menjadi buronan polisi.

Dalam penggeledahan di rumah Ervan di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, aparat Satresnarkoba Polresta Depok mendapati 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.

Pada kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang diketahui baru saja memberikan sabu ke rumah Ervan.

Dari rumah Ummu Kalsum, polisi mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warga golf sebagai barang bukti.

Putui menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyelahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami lalu melakukan observasi di rumah anggota DPRD Depok tersebut, pada Sabtu malam pukul 23.30," kata Putu, Senin (6/2/2017).

Dalam observasi kata Putu, petugas awalnya melihat Ervan menemui Siti Ummu Kalsum di teras rumah. Setelah itu Siti Ummi Kalsum keluar dari rumah Ervan.

"Karena gerak-geriknya mencurigakan petugas menghentikan Siti Ummu Kalsum dan memeriksanya," kata Putu.

Dari keterangan Siti Ummu Kalsum diketahui bahwa Siti baru saja menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Ervan.

"Berdasar keterangan itu, petugas kemudian mendatangi dan memeriksa rumah saudara Ervan Teladan. Namun saudara Ervan kabur melalui pintu belakang rumah, ketika petugas mendatangi rumah melalui pintu bagian depan," kata Putu.

Kemudian kata Putu petugas melakukan penggeledahan di rumah ervan. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti adalah ‎dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu, dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan