LPSK Minta Polisi Jangan Sepelekan Kasus Pelecehan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus mahasiswi dicolek kakinya saat menumpang TransJakarta.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Ahok-Djarot Ubah Strategi Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI
Lies juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual atau tidak bergantung pula atas persetujuan sebuah tindakan seksual seseorang atas orang lain.
Jika tidak ada persetujuan, maka tindakan seksual sekecil apapun bisa dianggap perbuatan yang melecehkan.
"Tanpa persetujuan, colekan sedikit apapun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek", pungkas Lies.