Selasa, 16 September 2025

LPSK Minta Polisi Jangan Sepelekan Kasus Pelecehan Seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal kasus mahasiswi dicolek kakinya saat menumpang TransJakarta.

Editor: Adi Suhendi
youtube
Ilustrasi pelecehan 

Baca: Ahok-Djarot Ubah Strategi Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI

Lies juga mengingatkan bahwa pelecehan seksual atau tidak bergantung pula atas persetujuan sebuah tindakan seksual seseorang atas orang lain.

Jika tidak ada persetujuan, maka tindakan seksual sekecil apapun bisa dianggap perbuatan yang melecehkan.

"Tanpa persetujuan, colekan sedikit apapun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek", pungkas Lies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan