Tewas Usai Ngopi
Kepala Rutan: Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan
berdasarkan Amar putusan yang ketiga itu, yang menjadikan dasar pihaknya tetap menahan Jessica.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rutan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti menegaskan, tidak akan melepaskan Jessica Kumala Wongso dari tahanan.
Ika menjelaskan, pihaknya telah menerima, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, yang amar putusannya:
1. Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/tipB/2016/PN.JakPus Tahun 2016
"Lalu Amar putusan yang ketiga berbunyi menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ika saat dihubungi wartawan, Senin (27/3/2017).
Ika menjelaskan, berdasarkan Amar putusan yang ketiga itu, yang menjadikan dasar pihaknya tetap menahan Jessica.
"Ya Karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri ya jadi Jessica ditahan selama yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri," ujar Ika.
Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, mempermasalahkan tidak adanya perpanjangan penahanan terhadap kliennya secara resmi.
Ketua tim penasihat hukum Jessi, Otto Hasibuan mempertanyakan, tidak adanya perpanjangan masa penahanan.
"Masa penahaan enggak ada perpanjangan," ujar Otto, saat dikonfirmasi Senin (27/3/2017).
Tewas Usai Ngopi
1. Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna: MA Tolak PK, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun |
---|
2. Mahkamah Agung Tolak PK, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
---|
3. Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dapat Remisi Karena Hal Ini |
---|
4. Jessica Menangis Saat Terima Kabar Kasasinya Ditolak MA |
---|
5. Tangis Jessica Saat Tahu Kasasinya Ditolak dan Harus Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
---|