Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 33,6 Kilogram di Bekasi dan Bogor
Polda Metro Jaya bongkar peredaran 33,6 kg ganja di Bekasi-Bogor, dua tersangka ditangkap usai laporan warga
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 33,6 kilogram.
Dalam pengungkapan ini dua orang tersangka inisial Y(30) dan R(30) diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan dua orang tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pada sebuah kontrakan di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pertama dan berhasil mengamankan Y (30) beserta barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja 150 Gram di Jakarta Barat, Satu Orang Diamankan
Tidak berhenti disitu polisi melakukan pengembangan di lokasi berbeda ke wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, dan kembali berhasil menangkap R (30).
"Dari kedua tempat kejadian perkara (TKP), kami menyita puluhan kilogram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kardus berlakban hingga plastik," katanya dalam keterangan Sabtu (11/4/2026).
"Sejumlah barang pendukung lainnya seperti timbangan digital dan alat kemasan juga turut disita," tambahnya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut.
Polisi berpesan untuk masyarakat agar menjauhi narkotika dan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ganjajakarta11111.jpg)