Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Ahok

PN Jakarta Utara Tolak Tunda Sidang Ahok, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan

Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya tak masalah, bila surat pengajuan penundaan sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelskan, Polda Metro Jaya mengajukan penundaan persidangan karena khawatir terjadi gangguan keamanan di Ibukota.

"Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).

Pengamanan berkaitan dengan pemilihan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.

"Intinya bahwa kami ada tiga tugas pokok untuk Pilkada. Yang pertama memelihara Kantibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Yang kedua menjaga keamanan Pilkada, dan ketiga soal penegakan hukum. Jadi yang berkaitan dengan itu ya wajar. Boleh toh kami kirim surat," ujar Argo.

Argo menyampaikan apabila majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang Ahok, maka kepolisian tetap melakukan pengamanan di Jakarta, "Kami tetap jaga," ujar Argo.

Pihak kepolisian enggan mengungkapkan kerawanan yang bakal terjadi jelang pemilihan.

"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," ujar Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan