Kasus Ahok
Gara-gara Tuntutan Ahok Ringan, Fadli Zon Minta Jaksa Agung Dievaluasi
Menurut Fadli, Prasetyo tidak bisa objektif dalam menegakan keadilan sebagai Jaksa Agung. Hal itu kata Fadli mencoreng hukum Indonesia saat ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Pasalnya Ahok hanya dituntut satu tahun hukuman dengan dua tahun masa percobaan.
Politisi Gerindra itu menilai Jaksa Agung subjektif karena berasal dari partai politik pengusung pemerintah. Fadli pun ingin agar Muhammad Prasetyo dievaluasi kembali kinerjanya.
"Pasti ada kepentingan-kepentingan di baliknya. Untuk itulah perlu dievaluasi," ujar Fadli di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Menurut Fadli, Prasetyo tidak bisa objektif dalam menegakan keadilan sebagai Jaksa Agung. Hal itu kata Fadli mencoreng hukum Indonesia saat ini.
"Sejak awal persoalanya adalah Jaksa Agungnya berasal dari partai Politik itu pasti punya kepentingan politik, tidak bisa 100 persen independen dan mau menegakkan hukum," ungkap Fadli.
Fadli pun yakin nantinya akan ada banyak masalah hukum yang terungkap namun tidak baik terselesaikan. Fadli akan menyalahkan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
"Sejak awal pengangkatan pasti akan bermasalah dam setelah 2,5 tahun kita lihat jelas masalahnya," papar Fadli.
Fadli menambahkan masalah penegakan hukum tidak membuat rasa keadilan masyarakat terjaga dan terjamin. Karena hal itu kata Fadli terbukti dari kasus penistaan agama yang membuat Ahok terdakwa.
"Termasuk di dalam kasus yang ramai saat ini terkait tuntutan ringan terhadap Basuki Tjahja Purnama dalam penistaan agama," kata Fadli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/fadli-zon_20170418_232504.jpg)