Jumat, 10 April 2026

Kasus Ahok

Hakim Kesampingkan Unggahan Buni Yani Disebut Provokasi

Begitu juga soal penilaian jaksa bahwa tidak ada satu pun dari video Buni Yani yang digunakan saksi ada kata 'pakai'.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/POOL
Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, berjalan menuju penasehat hukum dalam sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim dengan berbagai pertimbangan, menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada Basuki Tjahja Purnama atas tuduhan penistaan agama. TRIBUNNEWS.COM/POOL/SP/Joanito De Saojoao. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berbeda pandangan baik dengan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dengan penasihat hukum dalam menjatuhkan hukuman untuk terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam pertimbangan, sejak awal hakim sudah menyebut penilaian JPU, bahwa Ahok tidak terbukti berniat menodai agama, justru tidak tepat.

Begitu juga soal penilaian jaksa bahwa tidak ada satu pun dari video Buni Yani yang digunakan saksi ada kata 'pakai'.

Sedangkan di video yang dijadikan acuan ada kata 'pakai'.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE lantaran dianggap memposting video bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Pengadilan atas Buni Yani akan segera dilakukan.

Selain itu majelis hakim juga menolak anggapan penasihat hukum Ahok yang menyebut kesaksian pelapor sebagai testimonium de auditu atau keterangan yang hanya dari mendengar saja.

"Arti penting saksi bukan terletak apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri perkara," kata hakim.

Hakim pun berpendapat permintaan penasihat hukum agar keterangan saksi pelapor dikesampingkan, tidak berdasar.

Meskipun saksi pelapor kebanyakan bukan warga Jakarta. Hakim menyebutkan beberapa nama pelapor yang berasal dari Bogor, Palu, dan Padang Sidempuan, untuk menunjukkan mereka tidak terkait Pilkada Jakarta.

"Dari sekian banyak saksi pelapor, kebanyakan tidak ada yang terkait langsung pilkada, sebagian besar mereka berkecimpung dalam bidang keaagamaan, bahkan tinggal di luar Jakarta yang tidak ada kaitan dengan Pilkada," kata hakim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved