Kasus Ahok
Ini Suara Kekecewaan Netizen Terhadap Vonis Ahok, Tagar #RIPHukum Gegerkan Linimasa
Jadi trending topic, mereka kecewa karena Ahok divonis bersalah dan harus mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (9/5/2017), divonis bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama.
Vonis penjara 2 tahun tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang yang digelar di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasarminggu, Jakarta Selatan.
Putusan majelis hakim tersebut menuai sambutan beragam dari publik, ada yang menyayangkan, ada pula yang menilai hukuman tersebut pantas untuk Ahok.
Suara-suara juga digemakan para netizen melalui linimasa jejaring sosial Twitter.
Bertengger di pucuk trending topic media sosial berlambang burung berwarna biru itu, terlihat tanda pagar #RIPHukum yang dibuat oleh para netizen pendukung Ahok.
Mereka kecewa karena Ahok divonis bersalah dan harus mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun.
Salah seorang netizen pengguna akun @richosyahroel, misalnya, merasa sangat disayangkan ketika agama dijadikan alasan untuk seseorang dijebloskan ke bui.
"Umat islam yg mana yg diwakili??? Sebagai umat islam saya tidak merasa tersinggung.. Sangat disayangkan agama dijadikan alasan..MALU!!!" kicau @richosyahroel.
Ada pula netizen pengguna akun @achiemokoginta yang justru menyalahkan Buni Yani, pelaku penyebar video Ahok yang dijadikan bukti dugaan penodaan agama.
Dia menilai Buni Yani pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang Ahok.
"Kalo ahok di vonis 2 tahun penjara, berarti buni yani harus di vonis diatas 5th! Semua gara2 si butiran debu satu itu!" cuit akun @achietmokoginta.
Bahkan artis Luna Maya pun ikut bersuara terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok.
"Ketika keadilan menjadi tidak adil #RIPHUKUM," kicau Luna melalui akun Twitter-nya, @LunaMaya26.
Berikut suara-suara kekecewaan netizen yang dirangkum Tribunnews dari linimasa:
@evespangler: Indonesia.. is this what you call ''justice''? Or are you just afraid of some ''radical groups'' so you sacrifice him? #riphukum
@RealDavidPurba: Let the whole world knows that the judicial system in Indonesia favours the populists and the radicals #RIPHukum
@poundbells: THIS IS SO FRUSTRATING!! No place for a good man and minority here, stay strong Pak Ahok! #RIPHukum
@didody: Jika Ahok dihukum penjara 2 tahun, semoga yang korupsi Al-Qur'an dihukum pancung! #RIPhukum
@betha_marta: Sudah menduga kalo hasilnya seperti ini krn hakim pasti lebih takut pada ancaman daripada hati nurani #RIPHukum
@Aleeya46: Hari ini negara kita mengajarkan kalo jadi pejabat mending korupsi asal jangan salah ngomong :))) #RIPHukum
@Stanronaldoe: Pak Ahok dipenjara karena berusaha terlalu keras untuk melakukan perubahan dan menolong orang lain. Inikah Indonesiaku?? #RIPHukum
@rajesner0: Ahok di penjara,.. yang penebar kebencian, mesum, sara, serta provokatif di tunggu pengadilannya...
#RIPHukum #RipHukumIndonesia
@synystergate78: Hakim tunduk pada tekanan massa dengan demo berjilid-jilid.Keadilan sudah mati #RIPHUKUM
Ada pula yang apresiasi vonis Ahok
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengapresiasi majelis hakim setelah menjatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menyatakan pria yang akrab disapa Ahok itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a KUHP. Artinya Ahok terbukti menista agama. Itu poin paling penting. Kami beryukur Ahok dinyatakan betul menista agama," tutur Jurubicara HTI, Muhamad Ismail Yusanto, kepada wartawan ditemui di Kantor Pusat HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dia tak dapat membayangkan apabila Ahok tidak dipenjara.
Sebab, dia menilai, permasalahan itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan.
"Mengapa kalau sampai hakim mengatakan Ahok tak terbukti menista agama ini menurut saya musibah besar. Ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata dia.
Bukan tak mungkin, apabila mantan Bupati Belitung Timur itu dibiarkan bebas, maka ke depan, akan terulang kembali kasus-kasus penistaan agama serupa.
"Kami sudah memperkirakan kalau sampai Ahok dinyatakan tak bersalah, tidak terbukti menista, ini akan memicu penistaan-penistaan yang mungkin jauh lebih besar dimasa akan datang orang akan dengan mudah mengatakan jangan mau dibohongi pakai injil. Jangan mau dibohongi pakai macam-macam," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-divonis-dua-tahun-penjara-oleh-hakim_20170509_140232.jpg)