Rabu, 10 September 2025

Kasus Ahok

Masyarakat Diminta Hormati Hak-hak Ahok Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih,"

Editor: Adi Suhendi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Jeirry Sumampow 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengajak semua elemen masyarakat menghargai hak-hak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Selasa (9/5/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menilainya vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengajukan banding," ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow kepada Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk itu PGI meminta semua pihak menghargai dan menghormati hak-hak Ahok hingga berkekuatan hukum tetap.

PGI sungguh menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim haruslah juga menghargai kebebasan dirinya dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang dari luar.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan