Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Ahok

Memori Banding dan Pengajuan Penangguhan Penahanan Ahok Sudah Siap

Menurutnya dalam memori banding akan disertai pula dengan pengajuan penangguhan penahanan ke PT DKI.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
I Wayan Sudirta beserta tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jl. LetjenSuprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan penyusunan berkas memori banding sekaligus pengajuan penangguhan penahanan Ahok sudah nyaris rampung dan siap dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Saat ini, tim kuasa hukum menunggu surat panggilan dari PN Jakarta Utara untuk pembacaan dan pemeriksaan berkas yang akan diberikan ke PT untuk dicocokkan dengan memori banding Ahok.

Hal itu dikatakan anggota tim kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta si Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Jadi, jangan dibolak-balik ya. Sebab, kami yang menunggu pangggilan dari PN, untuk pembacaan berkas dan pencocokan dengan memori banding. Jadi, sebenarnya memori banding kami sudah siap ada konsep draft satu, dua dan tiga. Tapi harus ada pencocokan berkas dulu baru bisa serahkan memori banding," kata Wayan di Mako Brimob, Depok, Selasa.

Menurut Wayan, informasi terakhir sudah ada surat pemanggilan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan lembaran berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi.

"Dari sana kita periksa berkas dan pencocokan, baru serahkan memori banding," katanya.

Menurutnya dalam memori banding akan disertai pula dengan pengajuan penangguhan penahanan ke PT DKI.

Ia mengatajan pemeriksaan berkas dari PN Jakarta Utara sebekum memori banding silayangkan sangat penting.

"Untuj kecocokan data. Sebab memori banding dibuat dari sejumlah catatan. Nah catatan sidang, sama tidak dengan BAP, itu yang dicocokan" kata dia.

Wayan menuturkan dalam materi banding pihaknha di kasus Ahok, ada 22 poin yang sudah terkumpul.

Atara lain, katanya terkait masalah penahanan.

"Dalam berkas putusan majelis hakim di halaman 165 dan 166 soal penahanan tidak disebutkan apa alasan penahanan Ahok dilakukan. Majelis Hakim memang mengutip Paaal 193, 21 dan 197 tapi seluruh kutipan tidak dikaitkan dengan posisi majelis dan terdakwa. Jadi kalimatnya langsung menahan. Padahal minimal memuat alasan kenapa ditahan," kata Wayan.

Ia mencontohkan sesuai Pasal 21 penahanan dilakukan karena dalam keadaan mengkhawatirkan.

"Tapi, tidak disebutkan apa keadaan mengkhawtirkan itu dalam kasus Ahok ini," katanya.

Hal lain katanya terkait Pasal 156 a. Di mana dalam pasal itu disebutkan mesti ada peringatan diberikan lebih dulu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan