Polemik HTI
Menteri Agama Sudah Membuat Benteng Untuk Penyebaran Paham Khilafah
"Yang saya maksud mengusik itu menyalahkan, bahkan ingin mengganti Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika,"
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menganggap khilafah yang digaungkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan bagian dari dakwah.
Khilafah dinilai sebagai gerakan politik.
Sehingga mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lukman Hakim Saifuddin menyebut pihaknya sudah mengeluarkan aturan tentang materi khilafah.
Hal itu tertuang di sembilan seruan pemerintah terkait berdakwah di rumah ibadah.
Intinya ceramah-ceramah keagamaan, khususnya di rumah ibadah jangan mengusik.
"Yang saya maksud mengusik itu menyalahkan, bahkan ingin mengganti Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika," kata Lukman Hakim di gedung Stovia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017),
Khilafah adalah gagasan yang diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Senin (8/5/2017), pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan rencana pembubaran HTI.
Pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan Pancasila, undang-Undang dasar (UUD) 1945, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Wiranto menyebut konsep khilafah yang diusung HTI, adalah salah satu dasar pemerintah mengambil kesimpulan tersebut.
Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah memanggil pimpinan HTI pada Desember tahun 2016 lalu, antara lain untuk membicarakan khilafah.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa khilafah bukanlah bagian dari dakwah, melainkan filosofi politik.
"Saya mengatakan khilafah itu konsep politik, karena itu tidak hanya mengubah pemerintah, tidak hanya mengubah sistem kepemerintahan, tapi sistem bernegara mengalami perubahan yang mendasar," katanya.