TOPIK
Polemik HTI
-
Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan menolak kasasi yang diajukan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Agus Dwi Warsono menyebut pada periode pemerintahan sebelumnya tidak ada ancaman pembubaran terhadap HTI.
-
"HTI belum tamat dengan disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang sebagaimana dikatakan Prof Mahfud MD,"
-
"Siap untuk memberikan bantuan hukum kepada Kemenkumham untuk membela Keputusan Menkumham RI menghadapi gugatan HTI tersebut,"
-
Pemerintah inginkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir penertiban dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Ma'ruf Amin: MUI siap untuk membantu program pemerintah dalam membina eks (anggota) HTI
-
"Khilafah atau Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan, kontroversi mengenai Perppu nya silahkan di MK,
-
Surat tersebut akan ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kejaksaan Agung RI.
-
"Dari dulu HTI selalu terbuka untuk siapa saja, karena itu kami menyambut baik tawaran itu kemudian, kami datang ke sini,"
-
Yusril menyimpulkan hal tersebut usai mengikuti sidang pendahuluan uji materiil Perppu tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017
-
Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) sudah disumpah untuk setiap terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-
Selain menutup kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga telah menon-aktifkan laman websitenya.
-
Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah. HTI yang tercatat di Kemenkumhan No AHU-00282.60.10.2014
-
"Dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi sebagaimana diragukan pihak-pihak yang kontra terhadap Perppu 12/2017 ini,"
-
Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungannya dengan sikap pemerintah yang membekukan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
NU kemudian mendorong pemerintah untuk bersikap tegas terhadap ormas-ormas di Indonesia yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
-
Pemerintah melalui konferensi pers pada 8 Mei 2017 menyatakan hendak membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Adhyaksa Dault menyerahkan sepenuhnya upaya penegakan Pancasila pada pemerintah.
-
Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah melakukan dialog agar persepsi soal Perppu tersebut tidak meluas.
-
Menurut mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno pihaknya menawarkan cara murah dan ampuh
-
Tjahjo mengungkapkan Perppu Ormas sebelum terbit telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama.
-
Oegroseno melanjutkan masalah-masalah yang terjadi di negara ini, penyebab utamanya ialah karena kurangnya komunikasi.
-
Khilafah adalah salah satu ajaran sentral Islam yg bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadits (maka seorang Muslim tdk boleh menafikannya).
-
Fadli Zon pun akan mengusulkan kepada Partai Gerindra agar menolak Perppu ini ketika direview di DPR
-
Ray Rangkuti melanjutkan adanya niatan pemerintah yang berencana membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila
-
Alasan yang dikemukakan oleh Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI adalah karena UU No. 17 tahun 2013
-
Alghiffari Aqsa mempertanyakan terbitnya Perppu karena ia menilai tidak ada sesuatu yang gawat hingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
-
Diungkapkan Mulyadi dengan terbitnya Perppu Pembubaran Ormas, pihaknya biasa saja dan tidak terkejut.
-
Yandri mengatakan, publik menilai Pemerintah saat ini tidak lagi mundur ke Rezim Orde Baru, melainkan ke era penjajahan.
-
Yandri mengatakan pihaknya tidak diajak komunikasi oleh Pemerintah pada saat penyusunan Perppu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved