Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Jadi Tersangka, Firza Husein Tidak Ditahan

Azis mengungkapkan, kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

"Tidak (penahanan) sudah selesai kan tadi," kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta Rabu malam.

Azis mengatakan penyidik kepolisian memiliki alasan subyektivitas seperti kesehatan yang tidak mendukung, kooperatif dan komitmen mengikuti proses hukum.

Azis mengungkapkan, kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Azis menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menjawab 35 pertanyaan.

Azis mengungkapkan, pertanyaan mencakup dugaan percakapan antara Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang beredar melalui media sosial dan viral.

Kemudian hubungan Firza dengan saksi Emma, peredaran foto dan kondisi pribadi, serta pernyataan Firza yang minta dimasukkan pada BAP untuk menangkap pelaku yang mengunduh, merekayasa dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau percakapan mirip Firza Husein.

Azis menegaskan kliennya sejak awal pemeriksaan konsisten tidak mengaku percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Selanjutnya, Azis menambahkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan