Jumat, 29 Agustus 2025

Pesta Homo di Kelapa Gading

Tak Ada Tampang Homo, Perilakunya di Kampus Juga Baik, Tak Disangka BY Mau Jadi Penari Telanjang

BY yang masih berstatus mahasiswa universitas swasta di Jakarta itu berperan sebagai penari telanjang (striptis) di pesta tersebut.

Kaum Gay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya nama mahasiswa berinisial BY (20) dalam penggerebekan pesta seks kaum gay (pria homoseksual) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Apalagi BY yang masih berstatus mahasiswa universitas swasta di Jakarta itu berperan sebagai penari telanjang (striptis) di pesta tersebut.

Pihak universitas itu mengakui bahwa BY adalah mahasiswanya.

"Dia mahasiswa semester 4, dari Ilmu Komunikasi, masih aktif kuliah," kata Linda, manajer humas universitas tersebut kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (22/5/2017) petang.

"Tadi pagi hingga siang kami masih mencari data, jadinya masih simpang siur. Dan akhirnya sudah diketahui bahwa dia (BY) memang mahasiswa kami," tambahnya.

Baca: Ada Mahasiswa yang Asyik Joget Telanjang Saat Pesta Gay di Kelapa Gading

Linda mengaku terkejut bahwa anak didiknya itu tersandung dalam kasus kaum gay.

Ia tak menyangka BY bisa menjadi penari telanjang di antara para kaum gay karena di kampus diketahui sebagai anak baik.

"Padahal kalau saya lihat dari mukanya, dia itu enggak ada tampang homo. Kalau di kampus, track record dia juga baik-baik saja. Tidak pernah buat masalah," ujarnya.

Maka, Linda sangat menyayangkan BY melakukan hal itu.

"Padahal di sini kami selalu memberi pembelajaran mata kuliah 'Berbudi Luhur' untuk menanamkan kepada mahasiswa, agar mereka dapat berperilaku baik. Ada 3 SKS dari Semester 1 sampai 3 kami ajarkan mata kuliah ini," katanya.

Dugaan Linda, BY melakukannya karena dorongan materi. "Bisa jadi ini karena faktor ekonomi," ujarnya.

Atas kejadian itu, universitas menyampaikan permintaan maaf yang mendalam.

Menurut Linda, pihaknya sudah mempunyai aturan yang pasti terkait pelanggaran oleh mahasiswa.

"Jika resmi dinyatakan bersalah oleh yang berwenang, akan dikeluarkan sanksi yaitu DO karena jelas melanggar aturan kampus," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan