Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahok

Djarot Tidak Akan Punya Pendamping Wakil Gubernur

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak akan mendapat pendamping Wakil Gubernur baru.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak akan mendapat pendamping Wakil Gubernur baru.

Alasannya masa jabatannya tinggal beberapa bulan saja.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai jabatan Wakil Gubernur tidak diperlukan jika jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017.

Karena masa jabatan Djarot dan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki tjahaja Purnama (Ahok) akan digantikan Anies Baswedan dalam waktu dekat.

"Karena waktunya pendek tidak mungkin ada usulan wakil lagi," ujar Tjahjo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Tjahjo mengatakan dalam waktu dekat Djarot akan menjadi Gubernur definif.

Jabatan tersebut berlaku hingga Oktober 2017.

"Toh tinggal mendefinitifkan pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo.

Terkait masalah hukum Ahok, Tjahjo hanya menunggu proses jaksa menanggapi usulan banding.

"Pemasalahan pak Ahok sudah berkuatan hukum tetap tinggal jaksanya banding tunggu dong," kata Tjahjo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan