Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Ahok Bukan Narapidana Koruptor Jadi Berhak Rp 10 Juta/Bulan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menjadi berhak mendapat pensiun sebesar Rp 10 juta setiap bulan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengungkapkan  di Balai Kota DKI di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).

"Pak Ahok ini mengundurkan diri, diberhentikan secara terhormat. Kalau OTT kasus korupsi itu baru diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau Pak Ahok kan tidak," kata Sumarsono.

Lebih lanjut, kata Sumarsono, saat ini sedang diproses pengembalian uang operasional Ahok saat menjabat sebagai gubernur.

Besaran uang yang mesti dikembalikan mencapai Rp 1,2 milliar.

"Sebenarnya bukan dipulangkan. Gubernur itu bisa menggunakan biaya operasional selama dalam posisi sebagai gubernur. Posisi Pak Ahok kan mengundurkan diri pada 23 Mei, dia ditahan kemarin tanggal 12, ya sejak itu nggak punya hak menggunakan biaya operasional. Sementara administasi penanggungjawab biaya itu kan total, otomatis dikembalikan," jelas Sumarsono.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved