Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kerjasama dengan Pemprov DKI Amankan Aset
Djarot juga berharap kerjasama ini mampu meminimalisasi lepasnya aset pemprov yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (31/5/2017).
Lewat nota kesepahaman (momerandum of understanding; MoU) ini, Kejaksaan Tinggi DKI akan membantu Pemprov DKI soal penanganan masalah perdata dan tata usaha negara terkait aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana tugas Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap, Kejati akan membantu pemprov dalam penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan dan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Salah satu yang utama adalah, kerjasama untuk menghadapi persoalan pengamanan aset.
Menurutnya, banyak gugatan dari pihak kegita (swasta) terhadap aset milik Pemprov beserta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pemprov beberapa kali kalah (dalam persidangan). Beberapa kasus bisa dipertahankan. Persoalan aset di Jakarta ini ‘seksi’ karena nilainya besar. Jadi, banyak orang yang sengaja ‘main’ untuk menggugat aset pemprov,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Dirinya meminta, Kejati DKI untuk melakukan audit terhadap seluruh perjanjian kerjasama pemprov dengan pihak ketiga (swasta).
Djarot juga berharap kerjasama ini mampu meminimalisasi lepasnya aset pemprov yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset DKI, A. Firdaus mengakui sejauh ini masih banyak perbaikan di ranah aset, terutama soal aset tanah.
Dari sisi internal, pihaknya sudah menggalakkan tim buser yang bergerilya mengamankan aset.
"Kita ada tim buser aset di setiap wilayah. Kita monitoring di satu tempat ke tempat yang terindikasi milik Pemprov DKI. Yang terkahir kami ada sistem pemulihan aset di Kejaksaan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/djarot-nih143_20170531_152925.jpg)