Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Interpol Kembalikan Berkas Red Notice Rizieq Shihab ke Penyidik Polda Metro

Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Berkas tersebut dikembalikan lantaran ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).

Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.

Argo menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu melengkapi berkas perkara Rizieq baru setelah itu merumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

"Pokoknya kami yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Berkas "Red Notice" Rizieq Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan