Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Ahok

Selain di Mako Brimob, di Lapas Ini Ahok Aman Ditahan

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya tersebut tak memiliki permintaan khusus perihal lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya akan menjalani hukuman.

"Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/6/2017).

Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman.

"Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin," katanya.

Wayan menambahkan, permintaan tetap ditahan di Mako Brimob justru datang dari tim kuasa hukum.

"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa," kata dia.

Seperti diketahui, setelah kasus penodaan agama yang menjerat Ahok telah berkekuatan hukum tetap, Ahok akan mulai menjalani hukuman di lapas.

Status Ahok yang semula tahanan pun akan berubah menjadi narapidana.

Seperti diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) lalu.(Sherly Puspita)

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan