Rabu, 17 September 2025

Anak Presiden Dipolisikan

Masa Penahanan Pelapor Kaesang Diperpanjang

Polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Muhammad Hidayat (53) Pelapor Video Kaesang saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memperpanjang masa penahanan Muhammad Hidayat, tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, selama 40 hari kedepan.

Nama Hidayat sempat mencuat setelah ia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan ujaran kebencian melalui video blog (vlog). Namun, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang.

"Kami perpanjang selama 40 hari (masa penahanan Hidayat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Hidayat pernah ditahan pada November 2016 dalam kasus ujaran kebencian terkait video Kapolda. Namun, saat itu polisi menangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.

Hingga pada 14 Juli 2017, polisi kembali menahan Hidayat. Sebab, polisi menilai Hidayat tak kooperatif. "Kami perpanjang (penahanannya) karena berkas (perkaranya) belum selesai," kata Argo.

Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016. Ia ditangkap karena telah mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Ia diduga mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya itu diberi judul "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Berita Ini Sudah Dipublikasikan Kompas.com, dengan judul: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pelapor Kaesang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan