Sabtu, 23 Agustus 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kapolda Metro Jaya Enggan Komentari Kasus Rizieq Shihab

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis enggan mengomentari kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menyalami Pejabat baru Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis (kedua kanan) usai acara serah terima jabatan (sertijab) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2017). Irjen Pol Idham Azis resmi menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol M iriawan yang dirotasi menjadi Asisten Operasi Kapolri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis enggan mengomentari kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.

Idham yang baru menggantikan Irjen M Iriawan, Kapolda Metro Jaya sebelumnya, memilih irit bicara mengenai kasus Rizieq.

"Cukup ya, cukup," ujar Idham seraya meninggalkan wartawan seusai acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Sebelumnya, Idham pernah berujar akan melanjutkan kebijakan Iriawan dan mengikuti program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu Profesional, Modern, Terpercaya atau Promoter.

"Nanti kita adakan eskalasi-eskalasi, sehingga semua program yang sudah disampaikan Pak Iwan, yang akan dikerjakan, yang belum diselesaikan, kita tuntaskan," kata Idham.

Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Penyidik menjerat Rizieq Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan