Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Ini Komentar Ma'ruf Amin Terkait Kasus Rizieq Shihab

Dia juga enggan menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama terkait penanganan kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menanggapi kasus dugaan pornografi yang menyeret Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Ma'ruf melangsungkan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis. Dalam pertemuan itu, memang tak membahas mengenai kasus Rizieq.

Hanya, Ma'ruf berharap kasus Rizieq bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Pokoknya selesai dengan baik dan tidak timbul masalah," ujar Ma'ruf di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Ma'ruf berharap Rizieq mengikuti proses hukum yang ada.

Dia juga enggan menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama terkait penanganan kasus Rizieq di Polda Metro Jaya.

Dia hanya berharap polisi bisa secepatnya memproses kasus tersebut agar tidak memicu gejolak sosial masyarakat di Jakarta.

"Wah itu saya tidak bisa masuk ke penilaian wong saya tidak tahu apakah ada kriminalisasi atau tidak. Kan' saya tidak paham yang terjadi. Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat," ucap Ma'ruf.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan