Selasa, 2 September 2025

Bulan Tertib Trotoar Diabaikan di Tanah Abang

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur No.99 Tahun 2017, yang menjadikan bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar.

Aturan itu dikeluarkan karena banyak pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar untuk menembus kemacetan jalan. bahkan, pedagang kaki lima juga berjualan di area tersebut.

Padahal, trotoar hanya diperuntukkan buat pejalan kaki. Tak pelak, aturan tersebut berlaku selama satu bulan terhitung 1 Agustus hingga 31 Agustus 2-17. 

Namun, peraturan ini masih tak digubris oleh para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017). 

Di bawah fly over yang menghubungkan Jalan KS Tubun Raya dan Jalan Jatibaru Raya, tepatnya sisi selatan, aktivitas PKL tampak menutupi trotoar.

Semakin menuju ke arah selatan, tampak trotoar yang telah 'termakan'  oleh para PKL.

Tak jarang para pejalan kaki harus berdesakan dan berhimpitan untuk melewati trotoar ini. Bahkan, mereka terpaksa berjalan di tepi jalan raya. (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan