Minggu, 28 September 2025

Tewas Dibakar Massa

Melarikan Diri, Polisi Tembak Seorang Pelaku Pembakaran Orang di Bekasi

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SD (27), pelaku yang berperan menyiram bensin dan membakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito saat mengangkat barang bukti batu kali dan kayu yang digunakan saat peristiwa pembakaran pria di Babelan Bekasi 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pertama, polisi menangkap SU (40) dan NA (39).

"SU memukul di punggung dan perut. NA memukul bagian perut," ujar Asep.

Polisi melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan mereka, ucap Asep, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yajni AL (18), AR (55), dan SD (27).

"AL menginjak-injak kepala korban. AR memukuli korban di bagian perut dan punggung. SD yang membeli bensin, menyiram, dan membakar MA," kata Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan