Rabu, 3 September 2025

Tewas Dibakar Massa

Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Membakar Suaminya

Istri MA, Siti Zubaidah (25) mengungkapkan ingin bertemu dengan para pelaku yang telah menghakimi suaminya.

Editor: Sanusi
KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Istri dari almarhum MA yang dibakar hidup-hidup diduga melakukan pencurian amplifier mushala, Siti Zubaidah saat ditemui di kediamannya Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Istri MA, Siti Zubaidah (25) mengungkapkan ingin bertemu dengan para pelaku yang telah menghakimi suaminya.

"Saya pengen ketemu aja (dengan pelaku)," ujar Zubaidah saat ditemui dikediamannya di Kampung Jati, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).

Ia mengaku ingin menanyakan mengapa mereka tega mengeroyok hingga membakar suaminya.

"Saya mau tanya aja, kok bisa setega itu. Pengin ada penjelasannya aja apa (dari pelaku)," kata Zubaidah.

Tepat pada hari di mana dilakukan otopsi pada jenazah MA di TPU Kedondong, Kampung Harapan Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, polisi tangkap lagi tiga pelaku pembakaran MA.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial AL (18), KR (55) dan SD (27).

Pelaku berinisial SD berperan membeli bensin hingga membakar MA. Asep menambahkan, AL berperan menginjak-injak kepala MA. Adapun KR berperan memukuli perut dan punggung korban.

Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku lainnya, yaitu SU (40) dan NA (39). Keduanya berperan ikut memukuli MA.

Dengan demikian, sudah 5 orang yang ditangkap terkait pembakaran MA. Atas perbuatannya kelimanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Istri MA Ingin Temui Pelaku yang Menghakimi Suaminya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan