Sistem Ganjil-genap Akan Diterapkan di Tol Cikampek, Ini Pertimbangannya
Bambang berharap, dengan dilaksanakannya sistem ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, 50 persen kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya pada bulan ini akan menerapkan sistem ganjil genap kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.
Penerapan ganjil genap akan dimulai dari Tol Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, arah Jakarta.
Bambang berharap, dengan dilaksanakannya sistem ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, 50 persen kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum.
"Saya mengharapkan ada sekitar 50 persenan pengguna mobil pribadi beralih ke angkutan umum," kata Bambang, Selasa (16/8/2017) seperti dilansir Warta Kota.
Baca: Warga Protes Rencana Penerapan Sistem Ganjil-genap di Tol Cikampek Bulan Ini
Sebab, lanjutnya, pemerintah sedang banyak membangun infrastruktur jalan. Alhasil, kemacetan tak terhindarkan.
"Pembangunan infrastruktur yang dimaksud adalah LRT dan elevated tol road. Nantinya itu ada kereta api cepat," imbuh Bambang.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Bambang, perlu disosialisasikan.
"Sistem ini harus segera dilakukan bulan ini ya. Perlu sosialisasi dulu. Seminggu ini dilakukan uji cobanya," jelasnya.
Menolak
Sejumlah warga Kota Bekasi yang bekerja di DKI Jakarta menolak rencana pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Mereka bahkan menuding, kemacetan di ruas tol setempat justru dipicu karena banyaknya kendaraan berat golongan II dan III.
"Kendaraan pribadi jangan diberlakukan ganjil genap, tapi kendaraan besar yang jalannya lambat seperti golongan II dan III yang harus diberlakukan sistem itu," ujar Sururi (41) salah seorang warga Pondok Mitra Lestari (PML) RT 14/13, Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (15/8/2017).
Pada bulan Agustus ini, pemerintah pusat akan memberlakukan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi dan mengalihkan (rerouting) kendaraan berat golongan II dan III ke luar tol.
Sistem ini diberlakukan mulai dari Bekasi Barat, Kota Bekasi sampai Cawang, Jakarta Timur dan arah sebaliknya.