Tukang Ojek Janjikan 'Alam Surga' Lalu Tiduri Gadis 16 Tahun
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu,"
Editor:
Adi Suhendi
"Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Hari.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.
Baca: Polisi ASEAN Apresiasi Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Manusia
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.
Penulis: Feryanto Hadi
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Janjikan Melihat 'Alam Surga', Tukang Ojek Cabuli Gadis Berumur 16 Tahun