Sabtu, 16 Agustus 2025

Diejek 'Tak Tahan Lama', Pria Ini Tusuk Selingkuhan Usai Berhubungan Badan

Terjadi saling gelut antara korban dan pelaku. Pertikaian semakin mencekam, Jhon mengambil pisau.

Editor: Johnson Simanjuntak
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
JS alias Jhon (36) 

"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico.

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan Jhon, Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Tangerang menangkapnya pada Senin (18/9/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal sampai hukuman mati," ujar Nico.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan