Diejek 'Tak Tahan Lama', Pria Ini Tusuk Selingkuhan Usai Berhubungan Badan
Terjadi saling gelut antara korban dan pelaku. Pertikaian semakin mencekam, Jhon mengambil pisau.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Di pesantren itu, tersangka sudah jujur berbuat yang tidak benar, menyesali perbuatannya," ujar Nico.
Berdasarkan informasi masyarakat mengenai keberadaan Jhon, Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Tangerang menangkapnya pada Senin (18/9/2017) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal sampai hukuman mati," ujar Nico.
Berita Terkait