Selasa, 26 Agustus 2025

Lelang Perawan

KPAI Akan Panggil Pemilik Situs Lelang 'Keperawanan'

Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas

Editor: Sanusi
Nikahsirri.com
Tampilan muka situs Nikahsirri.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras human trafficking gaya lama bermodus nikah sirri, karena berdampak serius bagi tumbuh kembang sekaligus menghancurkan masa depan anak.

Seperti diketahui, saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yang beredar di media akun tersebut diduga milik AW.

Anggota KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah, mengatakan KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9/2017).

Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO," jelas Ai Maryati.

"KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat".

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan