Minggu, 28 September 2025

Jonru Ginting Akan Ajukan Praperadilan

"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro.

Editor: Hasanudin Aco
Facebook
Jon Riah Ukur Ginting 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, akan mengajukan praperadilan.

Hal tersebut dilakukan atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di akun medsosnya.

"Kami akan siapkan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan normatif yang ada. Kami akan ajukan praperadilan," tegas Djudju Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, kuasa hukum Jonru, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (1/10/2017).

Baca: Kuasa Hukum Heran, Kasus Jonru Cepat Diusut Polisi Sementara Viktor Laiskodat Didiamkan

Djudju menyebut, penetapan penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/9/2017) pukul 01.00 WIB.

Saat itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan. Jonru pun langsung dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Ia siap menghadapi aturan yang ada dan berusaha kuat serta tabah. Seluruh proses ini diserahkan ke kuasa hukum. Pihak keluarga sudah diberitahu. Kemarin sore sudah menjenguknya," tuturnya. (*)

Penulis: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan