Selasa, 9 September 2025

Begini Aksi Bejat Pria Ini Kelabui Anak -anak Untuk Puaskan Birahinya

"Modusnya korban diiming-imingi akan diberikan mainan atau buah yang disukai. Korban yang lain lihat juga. "

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Rangga Baskoro
AN (29), pelaku pencabulan, mengaku sengaja memilih sasaran anak-anak karena mudah ditipu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencabulan berinisial AN (29).

Pengidap paedofilia itu diamankan, Jumat (6/10/2017) lalu di kontrakannya di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana menyatakan pelaku mengaku sudah mencabuli sebanyak 3 orang korban yang masih berusia di bawah umur yakni AS (6), FA (9) dan RS (3).

Baca: 4 Fakta Bayi Kambing Mirip Manusia, Lahir Hari Jumat Hingga Wujudnya

"Korban sebanyak 3 orang yang masih di bawah umur yang kebetulan tetangga pelaku. Tersangka melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali kepada korban di rumah pelaku karena tetangga," kata Sapta di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (13/10/2017).

Bahkan, AN pernah mencabuli 2 orang korban sekaligus di waktu yang sama satu bulan yang lalu.

Baca: Polisi Upayakan Tutup Akses Website Sarana Informasi Kaum Gay

"Modusnya korban diiming-imingi akan diberikan mainan atau buah yang disukai. Korban yang lain lihat juga. Setelah masuk, pintu dikunci. Tak ada orang lain yang curiga karena memang tetangga," ujarnya.

Pria beristri dan beranak satu itu melakukan perbuatan bejatnya pada siang hari.

Baca: Pemilik Sauna Untuk Kaum Gay di Harmoni Terakhir Terlacak di Singapura

Saat berada di dalam rumah, AN meminta para korban untuk memegang kemaluannya, kemudian ia memasukan jarinya ke dalam kemaluan para korban.

Ada pula yang diajak mandi bersama.

Bahkan satu orang korban disetubuhi olehnya.

Baca: Golkar Siap Tampung Gatot Nurmantyo Jika Sudah Pensiun Dari TNI

Setelah itu, keesokan harinya seorang korban berinisial AS mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya lantaran sakit ketika buang air kecil.

"Kemudian orang tua korban menanyakan anak tersebut. Setelah mengetahui kejadiannya, mereka melaporkannya ke kepolisian," kata Sapta.

Sementara itu, AN mengaku melakukan pencabulan lantaran anak-anak dinilainya mudah diimingi-imingi sehingga ia berani mencabuli tetangganya yang masih berada di bawah umur.

"Soalnya gampang ditipu," singkat AN.

AN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul:Predator Anak Ini Bilang Anak-anak Mudah Ditipu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan