Rabu, 1 Oktober 2025

Masalah SIM Hingga STNK Jadi Alasan Untung Nekat Terobos Barikade Polisi

"Saya posisi kemarin waktu razia zebra itu gugup dan panik, karena kondisinya kendaraan saya plat nomornya sama STNK habis masa pajaknya."

capture video
Pengendara Xenia Nekat Terobos Razia di Tangerang padahal sudah Dicegat Polisi Ramai-ramai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sempat buron, polisi akhirnya berhasil membekuk pengemudi Daihatsu Xenia berwarna putih yang Nekad menerobos barisan polisi yang melakukan operasi zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, Rabu (1/11/2017) lalu.

Pengemudi yang diketahui bernama Untung Haryanto, ternyata mengaku takut dan panik lantaran tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Minibus berplat nomor B 1021 BZW itu juga dikabarkan telah mati atau habis pajaknya.

Baca: Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta Terkait Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak

"Saya posisi kemarin waktu razia zebra itu gugup dan panik, karena kondisinya kendaraan saya plat nomornya sama STNK habis masa pajaknya. Terus yang kedua juga masalah SIM," ujar Untung di Polres Tangerang, Jumat (3/11/2017).

Ia juga menyampaikan penyesalannya atas kejadian kemarin dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali.

Untung terlihat digelandang ke Polres Tangera

Baca: Cerita Sandiaga Soal Tukang Ojek Membentak Dirinya Ketika Berlari di Tanah Abang

ng dengan mengenakan kaos oblong hitam lengan pendek.

Baca: Polisi Temukan Ada Korupsi Dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.

"Pelaku atas nama Untung Haryanto, telah kami tangkap di wilayah Cipondoh, kota Tangerang. Pada saat itu yang bersangkutan sedang ada di rumah," ujar Harry kepada awak media.

Baca: Adakan Sayembara Sepatu, Sandiaga Uno Cari Sepatu yang Bisa Dipakai Masuk Lumpur Hingga Kondangan

Meski pelaku menyesali perbuatannya, pelaku tetap menjalani proses hukum dan diancam pasal berlapis, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 bulan dan denda di atas Rp 1 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved