Rabu, 20 Mei 2026

Nelayan Kecewa Mantan Gubernur Tak Hadir di Sidang Gugatan Reklamasi

Taufiqurahman mengatakan, sidang gugatan itu harus tertunda karena Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak hadir.

Tayang:
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Nelayan tolak reklamasi 

Tidak ada pembentukan tim koordinasi kerjasama daerah sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Objek gugatan berimplikasi terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang super kilat, yakni keluar di hari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017.

Proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan, petambak dan warga pesisir. Proyek reklamasi bertentangan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved