Dokter Tembak Istri
Menyalahgunakan Senjata Api, Dokter Helmy Terancam Hukuman Mati
Sementara untuk senjata ilegal biasa bisa didapatkan masyarakat sipil dari penyelundupan dan rakitan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih mendalami terkait kepemilikan senjata api yang digunakan Dokter Helmy untuk menghabisi nyawa istrinya, Letty Sultri di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
"Kita harus cek dulu dokter ini punya senjata apa," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Menurut Setyo, saat ini masyarakat diperbolehkan untuk memiliki senjata api yakni untuk membela diri atau untuk olahraga. Keduanya harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
Sementara untuk senjata ilegal biasa bisa didapatkan masyarakat sipil dari penyelundupan dan rakitan.
Baca: Setya Novanto Tanggapi Pernyataan Joko Widodo Soal SPDP Pimpinan KPK
"Ya itu senjatanya bisa saja banyak tapi kita harus lihat legalitasnya. Kalau dia atlet menembak saya rasa tidak mungkin karena atlet kan digudangkan," kata Setyo.
Helmy terancam tuntutan pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika terbukti memiliki senjata ilegal. Selain pasal 338 KUHP yakni pidana pembunuhan.
"Kalau dia membawa itu karena ilegal pasti kena hukuman.
UU darurat nomor 51 selain dia melakukan tindak pidana yang lain 338 pembunuhan terhadap istrinya," kata Setyo.
Jika dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Helmy terancam hukuman mati karena pelanggaran Pasal ini dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sementara pelanggaran pasal 338 KUHP hanya diancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.