Kamis, 28 Agustus 2025

Taufik Sebut Banyak BUMD DKI Minim Berikan Keuntungan Tapi Minta Modal Terus

Pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI dari APBD 2018 dinilai tak rasional.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Muhammad Taufik. 

"Alasan kami menolak, sudah sesuai dengan aturan. Tidak hanya tolak dan tolak," tegas Taufik.

"Ingat ini bukan uang emaknya. BUMD harus mandiri. Saya setuju dengan pak Wagub DKI," tambah Taufik.

Selanjutnya, Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan, surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Baca: Permintaan Agar Tidak Tidur di Kamar Sang Ibu Berujung Duel Maut Kakak Beradik

Kemudian, ayat (2) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
"Banggar akan bahas secara detail," kata Taufik.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan