Peran Ketua RT Tersangka Kasus Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum di Tangerang
Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Ketua RT menjadi tersangka kasus pengarakan dan penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan Ketua RT berinisial T berperan sebagai pendobrak pintu kontrakan saat R dan M berada di dalam kamar.
"T adalah yang pertama mendobrak pintu. Dan langsung pertama kali dia melakukan penggerebekan. Dan dia yang sempat memobilisasi masa," kata Sabilul melalui akun facebook pribadinya saat memberikan keterangan pers, Selasa (14/11/2017).
Baca: Ada Cutter Dekat Mayat Laki-laki di Terminal Kampung Rambutan, Korban Diduga Mati Dibunuh
Sabilul menambahkan T juga merekam aksi pengarakan dan penganiayaan oleh warga terhadap R dan M.
Padahal, kata Sabilul, selaku Ketua RT, T sempat mengingatkan agar massa tak main hakim sendiri.
"Memang sempat ngomong jangan main hakim sendiri tapi justru dia yang melakukan penganiayaan, dia yang mukulin," lanjut Sabilul.
Baca: Mayat Laki-laki Terbungkus Karung Ditemukan di Terminal Kampung Rambutan
"Ini melanggar pasal 170 dan 335 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara," lanjut dia.
Diketahui, R dan M menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi, Sabtu (11/11/2017) malam.
Baca: Pria Gangguan Jiwa Pembunuh Ayahnya Ditangkap di Hutan Tak Lama Usai Warga dan Polisi Gelar Yasinan
Menurut Sabilul, awalnya M minta dibawakan makanan oleh R.
Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan M untuk mengantarkan makanan.
Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.
"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan M), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).
Baca: Begini Reaksi Istri Setya Novanto Ditanya Soal Kasus Suaminya
Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.
Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.
"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.
R dan M tak mau mengaku.
Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.
Namun, setiba di depan ruko massa, malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan, untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara .
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Ketua RT Jadi Tersangka Kasus Mengarak Pasangan yang Dituduh Mesum