Aksi Main Hakim dan Malam Minggu Terkelam bagi Pasangan yang Dituduh Berbuat Mesum di Tangerang
Sontak aksi tak terpuji itu menggegerkan warga net. Berdasarkan video yang viral itu pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.
Usai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW. Usai diinterogasi, R dan MA dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.
Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah G, T, A, I, S dan N. Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku lainnya termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu. Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.
Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.
"Apa yang dilakukan oleh warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan, dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apapun. Padahal diketahui tidak ada perbuatan apapun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan oleh pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).
Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain objek atau model yang bermuatan pornografi. Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.
Maidina menilai fakta itu harusnya jadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen. Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Malam Minggu Kelam Pasangan yang Dituduh Berbuat Mesum di Tangerang