Polisi Amankan Dua Pengedar Narkotika di Bekasi Utara, 1,567 Gram Ganja dan Sabu Disita
Kejadian bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pengedar narkotika inisial MI (28) dan SSM (24) di wilayah hukum Bekasi Utara diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (7/10/2025).
Sebanyak 1,567 gram ganja dan sabu disita sebagai barang bukti.
Kejadian bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Keduanya dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
KBO. Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Drihanta menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di kota Bekasi.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, penindakan ini diharapkan bisa mengurangi akses narkotika di lingkungan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan paket.
Barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan bruto 11,94 gram.
Lalu satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu bruto 1,10 gram.
Selanjutnya beberapa paket ganja dalam berbagai kemasan dengan total bruto yang signifikan, antara lain 9 plastik klip sedang berisi ganja bruto 380 gram, 4 plastik klip sedang berisi ganja bruto 161 gram, 5 plastik klip berisi ganja bruto 13 gram serta 1 plastik hitam besar berisi ganja bruto 899 gram.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1).
Dalam tahap penyidikan polisi telah melakukan pendataan, introgasi, uji awal laboratorium balai besar, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan (mindik).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus meningkatkan operasi preventif dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari bahaya narkoba.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian guna bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Viral Penampakan Diduga Pocong di Sukatani Kabupaten Bekasi, Polisi Klarifikasi Faktanya |
![]() |
---|
Tukang Cukur di Bekasi Bunuh Teman Gara-gara Naksir Wanita yang Sama |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Bekasi Akan Libatkan Guru dan Orangtua Cicipi MBG Sebelum Dimakan Siswa |
![]() |
---|
Terdapat 78 SPPG di Kota Bekasi, Berapa yang Sudah Punya Sertifikat Higiene? |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pria Terhadap Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Beraksi Sejak 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.