Senin, 25 Agustus 2025

Petugas Potong Senjata Api yang Digunakan Untuk Merampok

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (14/11/2017) sore memusnahkan satu pucuk senjata api jenis AK-56.

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (14/11/2017) sore memusnahkan satu pucuk senjata api jenis AK-56.

Pemusnahan dilakukan di halaman kejari setempat, dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian sehinga tak bisa lagi digunakan.

Baca: Lagi Pijat Tamu, Dewi Sinta Tiba-tiba Dianiaya Suami Hingga Tewas

Pemusnahan juga dilakukan pada puluhan butir amunisi.

Senjata api ini sendiri adalah hasil sitaan dari kasus kejahatan perampokan.

Pada kesempatan juga dilakukan pemusnahan barang bukti kasus lainnya, yakni 13,5 kilogram ganja dan14,25 gram sabu-sabu.

Baca: Siswa SMA Tewas Digorok, AKP Fredly Reject Panggilan Ponsel

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kasus yang proses hukumnya sudah tuntas atau berkekuatan hukum tetap.(Serambi Indonesia)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan