Jumat, 15 Mei 2026

Polisi Tindak Tegas Lima Tersangka Pencurian Bersenja Api di Wilayah Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap lima tersangka kasus pencurian yang terungkap dari adanya 171 laporan polisi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENCURIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan 171 laporan polisi yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Lima tersangka kasus pencurian kedapatan memiliki senjata api
  • 171 laporan polisi terkait pencurian yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026 diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • 13 kasus viral di media sosial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap lima tersangka kasus pencurian yang terungkap dari adanya 171 laporan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan lima orang dari total 103 tersangka kedapatan memiliki senjata api (senpi).

Menurutnya, anggota yang melaksanakan penindakan dalam kondisi tertentu dapat melakukan tindakan tegas terukur apabila keamanan masyarakat terancam.

"Terkait ada berapa yang dilakukan tindakan tegas dan terukur sebelumnya kami sampaikan bahwa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur berdasarkan pertimbangan di lapangan," ucap Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan itu ada tiga aspek yang harus dilihat secara legalitas, proporsionalitas, dan necessity (keperluan) penggunaan tindakan tegas tepat terukur tersebut dilakukan melihat situasi dan kondisi di lapangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka yang Terlibat 171 Kasus Pencurian hingga Bobol Toko

"Apabila membahayakan bagi anggota Polri itu sendiri, membahayakan bagi masyarakat, dan membahayakan bagi lingkungan," jelas Kombes Budi.

Sebanyak 171 laporan polisi terkait pencurian yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026 diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana menonjol meliputi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Baca juga: Patroli Gabungan Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Aksi Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan hal ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kondisivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari segala bentuk gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.

Adapun rinciannya untuk curat sebanyak 86 kasus, curas sebanyak 10 kasus, dan curanmor sebanyak 75 kasus.

Di antara yang terungkap tersebut merupakan respon cepat terhadap 13 kasus yang viral melalui media sosial.

"Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," kata Kombes Iman.

Barang bukti yang diamankan berupa 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone atau gawai yang digunakan para pelaku, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, dan rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara.

Kombes Iman menjelaskan barang bukti rekaman CCTV dianalisis melalui Pusat Laboratorium Digital Forensik Polri guna melakukan pengungkapan kasus 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved