Sabtu, 23 Agustus 2025

Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan di Jalan

"Untuk itu tadi kami sudah sepakati hal-hal seperti itu akan kami minimalisir dan bahkan jangan sampai terulang kembali,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
youtube
Ilustrasi Mobil tarikan debt collector. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menggelar sarasehan dan dialog mengenai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tujuan digelarnya acara itu supaya terjadi kesepahaman mengenai aturan hukum tersebut.

Meskipun sudah berjalan selama 18 tahun, tapi masih banyak pihak terutama aparat kepolisian yang tidak memahami.

Sehingga, di lapangan banyak ditemukan permasalahan.

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Sudah Bersurat Kepada PT KAI Untuk Menata Tanah Abang

Salah satunya adalah debt collector atau penarik jasa yang mengambil sepeda motor atau mobil yang kreditnya macet di jalan.

"Untuk itu tadi kami sudah sepakati hal-hal seperti itu akan kami minimalisir dan bahkan jangan sampai terulang kembali," tutur Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus, kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Baca: Nazaruddin Sebut Anas Urbaningrum Dapat Jatah 11 Persen Kentungan e-KTP

Untuk itu, dia meminta, kepada masyarakat supaya jangan khawatir mengenai keberadaan debt collector tersebut.

Apabila debt collector tidak dapat menunjukkan identitas resmi jangan diterima.

"Kalau orang tidak jelas jangan mau. Perlu kita sosialisasikan. Kalau ada jasa penagih tidak bisa menunjukkan tidak usah diladeni. Kalau jasa penagih tidak bisa menunjukkan identitas kalau memang banyak orang sebisa mungkin menghindar," kata dia.

Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada jajarannya, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi fungsi aparat kepolisian sebagai pengawas dan pembina.

Baca: Strategi Sandiaga Uno Dorong Kepatuhan Warga DKI Membayar Pajak

Sosialisasi kepada aparat kepolisian dilakukan pada bulan Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua APPI Suwandi Wiranto, mengatakan kegiatan pada hari ini untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait mengenai pelaksanaan aturan tersebut.

Baca: Penjelasan Toyota Astra Motor Soal Kecelakaan Setya Novanto

Sebab, kata dia, selama ini banyak lembaga-lembaga atau perorangan yang menggunakan cara-cara tidak terpuji bahkan memutarbalikkan fakta sehingga ada unsur mengakali konsumen pembiayan untuk mencari keuntungan.

"Kami perusahaan pembiayaan tidak pernah ingin merugikan masyarakat kalau masyarakatnya membayar tepat waktu. Kami juga tidak ingin merugikan masyarakat yang sedang dalam tahap masa kredit jika sedang mengalami kesulitan pembayaran," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan