Senin, 20 April 2026

Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Cecar BPRD DKI Jakarta Telisik Dugaan Korupsi NJOP Reklamasi

“Kemarin kami baru saja memeriksa Kepala UPRD (Unit Pajak dan Retribusi Daerah) Kecamatan Penjaringan,”

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus menelusuri kasus dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan D.

Pihak kepolisian mencecar para pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

“Kemarin kami baru saja memeriksa Kepala UPRD (Unit Pajak dan Retribusi Daerah) Kecamatan Penjaringan,” kata AKBP Sutarmo, Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya , ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11/2017).

Baca: Tiga Siswi SD Diduga Jadi Korban Pelecehan Gurunya

Namun, Sutarmo enggan menjelaskan identitas yang terperiksa tersebut.

Ia menyebut telah mencecar kurang dari seratus pertanyaan.

“Materi penyidikan enggak saya berikan, nanti kalau gelar perkara, sekarang kalau diungkap nanti nguap semua itu, proses ini panjang,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Sutarmo, masih akan memeriksa dari pihak BPRD.

Baca: Dulu Tukang Parkir, Kini Boyong Barang Mewah Koruptor yang Dilelang KPK

Namun, selain itu, untuk melengkapi keterangan kasus tersebut, pihaknya juga akan memeriksa di luar dari BPRD.

“Semua yang terkait dalam kasus ini akan kami akan mintai keterangan,” kata Sutarmo.

Sebelumnya, Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri telah diperiksa pada Selasa (14/11/2017) lalu.

Ia dicecar sebanyak 115 pertanyaan.

Seperti diketahui, NJOP di pulau reklamasi C dan D, hanya ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per meter.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved