Senin, 25 Agustus 2025

Kemendagri Diperkirakan Akan Coret 30 Anggota Tim Sukses Anies-Sandi di TGUPP

Berdasar informasi dari sebuah sumber, Kemendagri akan hanya membolehkan jumlah anggota TGUPP sebanyak 45 orang saja.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/THEO YONATHAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, berpose di depan wartawan di Balai Kota DKI, Senin (13/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan memotong jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang berjumlah 75 orang.

Sebanyak 30 anggota dipastikan dicoret Kemendagri. Berdasar informasi dari sebuah sumber, Kemendagri akan hanya membolehkan jumlah anggota TGUPP sebanyak 45 orang saja.

Makanya, 30 anggota mesti dipangkas. Mereka yang akan dipangkas sebagian besar adalah anggota yang memiliki rekam jejak buruk. Mulai dari dianggap gagal di jabatan lamanya, maupun mereka yang tak memiliki keahlian di bidang terkait pembangunan.

Sehingga, orang-orang profesional yang berasal dari tim sukses Anies-Sandi kemungkinan besar akan lenyap.

’’Nah, itu hasil sementara evaluasinya. Jadi, TGUPP hanya 45 orang,’’ jelas sumber itu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengungkapkan, saat ini anggaran Pemprov DKI dalam proses evaluasi.

Ada beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan, karena telah menjadi sorotan publik dan menyedot anggaran terlalu besar.

’’TGUPP, Kunker DPRD, dan Himpaudi sorotan publik. Nanti, Dirjen Keuangan yang akan merevisi,’’ kata Sumarsono, kemarin.

Mantan Plt Gubernur DKI itu menyatakan, Kemendagri juga akan melihat target pendapatan APBD.

Hal tersebut guna memastikan pendapatan diterima pemprov berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Sebab, pendapatan daerah wajib memiliki dasar hukum.

Kemendagri juga akan meninjau pos-pos anggaran yang dinilai tidak logis dan pemborosan. Dia mengaku telah memberi arahan agar belanja dianggarkan untuk masalah banjir dan kemacetan.

’’Mendagri kan sudah arahkan supaya fokus pada banjir dan kemacetan,’’ jelas Sumarsono.

Kemendagri akan melakukan evaluasi selama dua pekan. Menurut Sumarsono, pihaknya akan menelaah sinergi antara dokumen perencanaan dan anggarannya.

Dokumen perencanaan yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

’’Kami lihat konsistensinya antara RPJMD dengan RKPD,’’ cetus Sumarsono.

RPJMD Gubernur DKI, kata dia, sebenarnya belum selesai. Dengan demikian, kata Sumarsono, dokumen perencanaan yang digunakan adalah RKPD. Selanjutnya, pendapatan.

’’Kalau ada pendapatan yang tidak ada dasar hukumnya, ya kami asumsikan bukan pendapatan,’’ jelas Sumarsono.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Muhamad Taufik mengaku mendukung proses evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri.

Sebab, itu merupakan kewenangannya sebagai pengawas atau pembina pemerintah daerah. Jadi, wajar saja kalau mereka melakukan koreksi anggaran yang dinilai tak pantas.

Baca: Sejak Pukul 00.00 WIB Tadi Malam, Tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Resmi Naik

Baca: Kolaborasi dengan Alibaba, Ford Jualan Mobil di Toko Online Tmall

’’Evaluasi itu hak Kemendagri. Kami sudah mengurangi anggaran kunker sekitar Rp 30 miliaran. Dari 107 miliar, kini hanya Rp 80 miliaran,’’ papar Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI itu menerangkan, setelah evaluasi oleh Kemendagri selesai, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali akan duduk bersama menyesuaikan hasil evaluasi.

Menurut dia, Anies Baswedan–Sandiaga Uno, orang yang taat aturan. ’’Pasti menerima hasil evaluasi Kemendagri,’’ ucapnya.

Bahkan, Taufik menegaskan percaya dengan kementerian yang dipimpinan Tjahjo Kumolo tersebut. Mereka melakukan evaluasi pasti sesuai dengan aturan keuangan daerah.

’’Ya, itu wajar saja ya,’’ kata Taufik.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan