Permintaan Maaf Tidak Gugurkan Kasus Persekusi Ustaz Abdul Somad
Hal ini dapat dilakukan ketika pihak pelapor setuju untuk memaafkan terlapor dan tidak melanjutkan kasus ini.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus pengadangan yang menimpa Ustaz Abdul Somad saat menghadiri rangkaian safari dakwah memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw di Bali beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa kasus ini terus berjalan meski pihak terlapor telah melayangkan permohonan maaf kepada Abdul Somad.
"Permohonan maaf tidak menggugurkan proses hukum ketika terduga suatu tindak pidana atau buktinya kuat," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Meski demikian namun polisi memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Hal ini dapat dilakukan ketika pihak pelapor setuju untuk memaafkan terlapor dan tidak melanjutkan kasus ini.
"Jadi ada kata saling maaf, kepolisian dalam hal ini mempunyai hak juga melakukan diskresinya itu restoratif justice karena penegakan hukum dengan keadilan keadilan yang lebih tinggi," kata Iqbal.
Baca: Begini Proses Transaksi Narkoba Khusus Member di Diskotek MG
"Tapi dalam hal ini belum ada hal seperti itu ya, maka dari itu sikap kami tetap menerima pelaporan, bila ada unsur pidana kita akan melakukan proses (hukum). Tentang permohonan maaf itu tidak menggugurkan," ujar mantan Kapolrestabes Surabaya ini.
Sebelumnya seorang advokat Ismar Syafruddin melaporkan kasus dugaan penggerudukan yang dilakukan sejumlah massa pada Ustad Abdul Somad ke Bareskrim Polri.
Ismar mempermasalahkan sikap sejumlah oknum masyarakat yang mengusir Abdul Somad.
Menurutnya hal ini menunjukkan intoleransi. Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/1365/XII/2017/Bareskrim.